Minggu, 22 Mei 2011

profil ma'had al-shighor

INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL
AL-SHIGHOR
معهد الصغار الإسلامي الدولي
I. PENDAHULUAN
Ma’had Shighor Al-Islamy Al-Dauly adalah sub bagian dari pesantren induknya yaitu Pesantren Gedongan, sebuah pesantren salafi yang terletak di Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon yang didirikan oleh Mbah KH. Muhammad Sa’id sekitar tahun 1880 M. Ma’had Shighor Al-Islamy berjarak + 500 m dari pesantren induknya, didirikan oleh salah seorang cucu beliau dari generasi ke IV tahun 1990. Bersamaan dengan berdirinya Ma’had ini didirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) bernama MI “Manbaul Hikmah” dengan mengambil nama dari Madrasah yang sudah ada baik MI, Mts maupun MA. Keberadaan Ma’had Shighor Al-Islamy mendapat respon baik dari para wali santri terbukti dengan meningkatnya jumlah santri setiap tahunnya.
Setelah enam tahun kemudian (tahun 1996 M.) MI tersebut menamatkan lulusannya yang pertama kali sebanyak 17 siswa. Tahun berikutnya yaitu tahun pelajaran 1996/1997 didirikanlah kelas jauh (filial) MTs dan pada tahun pelajaran 1999/2000 didirikan MA.
Pendirian kelas filial ini sebagai tindak lanjut program pembelajaran bahasa Arab dan bahasa Inggris yang telah diajarkan secara intensif semenjak di MI dan optimalisasi pencapaian prestasi para siswa, dengan sistem integrasi penuh antara madrasah dan pesantren secara esclusive, di mana para santri/siswa semuanya diasramakan dalam satu asrama (Boarding School). Dengan demikian kelas filial ini baik MTs maupun MA merupakan kelas unggulan bagi kedua madrasah tersebut.
Ma’had Al-Shighor Al-Islamy selalu berupaya meningkatkan prestasi belajar para santrinya sesuai dengan tuntutan kehidupan yang semakin mengglobal. Pada Tanggal 5 Mei 2007, bertepatan dengan Haul Ponpes Gedongan, Pengasuh Ma’had Shighor Al-Islamy melaunching perubahan Ma’had Al-Shighor Al-Islamy menjadi International Islamic Boarding School Al-Shighor.
Dan pada tahun pelajaran 2007/2008, kelas filial MTs Manbaul Hikmah berubah menjadi SMP Al-Shighor sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dengan Nomor 422.2/1550/Diksar.
Kemudian pada tahun pelajaran 2008/2009 didirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al-Shighor dengan Nomor 422.4/1126/Dikmen. Dan pada tahun Pelajaran 2010/2011 kelas jauh (Filial) Madrasah Aliyah (MA) berdiri sendiri menjadi Madrasah Aliyah (MA) Al-Shighor dengan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.4/4/PP.00.6/0050/2011 tertanggal 6 Januari 2011.

II. VISI DAN MISI MA’HAD AL-SHIGHOR
A. Visi
International Islamic Boarding School sebagai pusat pendidikan dan pengembangan kepribadian peserta didik yang integratif dan berwawasan global.
B. Misi
1. Membina siswa yang menguasai bahasa Internasional (bahasa Arab dan Inggris), kuat iman, berjiwa kewirausahaan, dan unggul dalam ilmu pengetahuan.
2. Melahirkan lulusan yang berkualitas integratif, menguasai disiplin ilmu ke-Islaman dengan metodologi kontemporer dalam rangka Muhaafadhah ala al-qadiimi al-shaalih wa al-akhdzu bi al-jadiidi al-ashlah.
3. Menciptakan lembaga pendidikan sebagai sarana pengembangan ilmu-ilmu ke-Islaman dalam rangka pemberdayaan (empowering) masyarakat.
4. Mengembangkan kegiatan pendidikan dan pengembangan model-model pendidikan yang bertaraf internasional dan mempunyai akuntabilitas publik.
III. Komitmen
Untuk tercapainya Visi dan Misi tersebut digagaslah 7 (Tujuh) Komitmen, yaitu:

1. Akhlakul Karimah.
2. Intelektualitas dan Profesionalitas.
3. Hidup Untuk Pengabdian.
4. Peduli Terhadap Kemajuan.
5. kemandirian Dalam Berkarya.
6. Kebersamaan Dalam Semua Hal.
7. Nasionalisme.
IV. Target Kompetensi
Setelah mengikuti program pendidikan di Ma’had Al-Shighor selama 6 (enam) tahun (pendidikan SMP dan SMK atau MA) santri/siswa memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Mampu membaca kitab-kitab standar salafiyah berdasarkan pada kurikulum madrasah diniyah.
2. Hafal al-Qur’an minimal 5 (lima) juz serta memahami tafsirnya.
3. Bisa diterima di Perguruan Tinggi baik PTAI maupun PTU.
4. Mampu melanjutkan belajar keluar negeri baik Timur Tengah maupun Barat.
5. Mampu mengabdikan diri dalam kehidupan bermasyarakat dalam bidang keagamaan dan keahlian yang ditekuninya.
V. BADAN HUKUM PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab International Islamic Boarding School Al-Shighor adalah Yayasan Al-Shighor dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-876.HT.01.02 Tahun 2005.

VI. KURIKULUM
Kurikulum Madrasah/Sekolah sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Diknas maupun Depag dengan modifikasi dan penambahan mata pelajaran muatan lokal sesuai dengan visi dan misi Ma’had, yang mengarah pada Sekolah Berstandar Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar